Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-03-2007
  • 517 Kali

MASYARAKAT KELUHKAN BARANG RONGSOKAN DITEPI JALAN

Sumenep-Kominfo News Room : Masyarakat sekitar pengusaha barang bekas atau barang rongsokan mulai mempersolakan keberadaannya. Masyarakat tersebut menilai usaha barang bekas atau barang rongsokan itu mengganngu keindahan dan ketertiban umum, karena ada beberapa pengusaha barang rongsokan yang barang-barangnya meluber hingga ke pinggir jalan. Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Drs. RB. H. A. Asy’ari Zahid, MM mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak lanjuti keluhan masyarakat guna menertibkan pengusaha barang rongsokan tersebut. Selain memiliki izin usaha, mereka juga telah memiliki HO yang izin gangguannya juga sampai ke pinggir jalan. H. Asy’ari Zahid menerangkan, dalam Tim Samsat Perizinan, pihaknya tidak terlibat langsung, sehingga akibatnya surat izin gangguan atau HO seringkali menyulitkan pihaknya untuk menertibkan pengusaha barang rongsokan yang menggangu kebersihan dan keindahan itu, karena ketika pihaknya melakukan operasi, pengusaha tersebut menunjukkan izin gangguan atau HO. Masyarakat yang mengeluhkan usaha barang rongsokan itu, yakni disepanjang jalan Kalianget-Sumenep, sebelah barat PLN dan dibeberapa jalan diwilayah Kota Sumenep. ( Yasik, Esha )