News Room, Rabu ( 02/11 ) Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep, yang sudah mendapat persetujuan materi teknis dari pemerintah pusat, sebenarnya sudah final dan tidak ada masalah. Dan saat ini tinggal diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Ir. H. R. Herman Poernomo, MM kepada wartawan, Rabu (02/11) di kantornya mengungkapkan, tahapan materi teknis RTRW sudah dilakukan sejak 2009, dan memang cukup lama prosesnya untuk mendapat persetujuan mulai dari propinsi hingga pusat. “Syukurlah, draft materi teknis RTRW Kabupaten Sumenep sudah mendapat persetujuan pusat , yang nantinya untuk segara diproses, agar bisa di Perdakan bersama pihak Legislatif,”ujarnya. Sebab, tegas H. Herman Poernomo, Gubernur Jatim juga mengingatkan, agar seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Timur sudah menyelesaikan Perda RTRW-nya pada tahun 2011 ini sudah tuntas. Karena itu, diharapkan pembahasan Perda RTRW tersebut menjadi prioritas, karena nantinya dibutuhkan oleh seluruh Satker dalam melaksanakan program kegiatannya. Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Sumenep, Ir. Yogo Prakoso menambahkan, pada dasarnya materi teknis RTRW sudah dilakukan semaksimal mungkin dan sesuai dengan tahapan yang ditentukan, karena itu materi teknis RTRW itu hingga lolos ketingkat pusat. “Karena itu, diharapkan Perda RTRW ini bisa secepatnya dibahas, agar pengembangan Kabupaten Sumenep bisa segera dilaksanakan untuk memanyungi berbagai kegiatan melalui SKPD masing-masing,”ujarnya. Sekali lagi ditegaskan Yogo, materi teknis RTRW itu sendiri sudah final dan tidak ada yang perlu dilakukan revisi lagi, karena materi RTRW tersebut menyesuaikan dengan RTRW nasional, sehingga tinggal melanjutkan untuk di Perda-kan sebagai produk hukum setiap kebijakan yang terkait dengan RTRW tersebut. ( Ren, Esha )