Sumenep-Kominfo News Room : Era globalisasi yang penuh tantangan dan kompetitif ini, aparatur pemerintah harus bisa mengubah paradigma lama ke paradigma baru. Dari birokrasi yang selalu minta dilayani menjadi yang melayani masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Propinsi Jatim, Drs. Suwanto, M.Si, saat Rapat Koordinasi Bakohumas se Jatim di Hotel Utami Jl. Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (22/11). â€Perubahan paradigma tersebut ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2006 tentang pelayanan publik. Dengan adanya peraturan tersebut maka seluruh dinas, baik di lingkungan Pemerintah Propinsi Jatim berkewajiban untuk menyusun standar pelayanan publik. Sementara itu, disisi lain perkembangan masyarakat menuntut adanya pelayanan yang cepat transparan dari aparatur, di sisi lain penyelenggara pelayanan publik masih dirasakan ada kendala untuk sampai pada harapan masyarakat yang terangkum dalam tiga hal, yakni pertama, rutinitas tugas penekanan yang berlebihan kepada pertangung jawaban formal telah mengakibatkan adanya prosedur yang baku dan lamban. Kedua, etos kerja yang cenderung mempertahankan status quo yang tidak mau menerima adanya perubahan. Ketiga, prosedur yang berbelit dan biaya pelayanan yang mencekik karena ditunggangi kepentingan pribadi. Oleh karena itu, menurut Suwanto perlu dilakukan upaya dalam mengembangkan pelayanan publik yang bercirikan praktek good governance, di antaranya (1) Mengubah mindset birokrasi yang semula dipersepsikan sebagai penguasa menjadi pelayan masyarakat. (2) Mengembangkan nilai, simbol dan tradisi baru yang dapat memperkuat budaya baru serta memasukkan unsur-unsur budaya baru ke dalam renstra. (3) Memberikan kewenangan secara utuh kepada satuan birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Dan (4) Menerapkan sistem pelayanan birokrasi yang berbasis pada teknologi informasi dan memperjelas prosedur, waktu, biaya serta kepastian hukum. Dikatakannya, agar pelayanan dapat dilaksanakan lebih transparan dan akuntabel, perlu dilakukan penyususan standar-standar pelayanan, baik berupa standar pelayanan minimal (SPM) maupun standar operasional prosedur (SOP). Hal itu dilakukan untuk identifikasi kebutuhan pelanggan internal dan eksternal, serta indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah. Selain itu, dalam menyikapi kemajuan teknologi juga telah didorong untuk mengembangkan inovasi-inovasi baru, serta melakukan evaluasi secara terus menerus terhadap setiap upaya pelayanan yang dilakukan melalui kelompok-kelompok budaya kerja, sehingga pelayanan itu dapat dilakukan lebih baik dan efisien. Disinggung soal tugas Humas Pemerintah dewasa ini cenderung hanya untuk melayani pers dengan melakukan pembuatan pres release atau dokumentasi kegiatan yang dilakukan oleh pucuk pimpinan. Hal ini sebenarnya juga tidak terlalu salah, karena sudah menjadi salah satu tugas bagian hubungan masyarakat.â€Tetapi hal tersebut akan menjadi salah jika hal itu menjadi tugas pokok sehari hari,†imbuhnya. ( JNR, Esha )