Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 28-03-2008
  • 1074 Kali

Mencemarkan Nama Baik, LSM Dipolisikan

News Room, Jum’at ( 28/03 ) Munculnya tudingan adanya penyelewengan dana operasional pendistribusian beras untuk rakyat miskin (raskin) sebesar Rp. 75,00 per-kilogram, di Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Grindo, membuat Kepala Desa Kalianget Timur, Furnanto angkat bicara. Furnanto membantah, jika dirinya telah melakukan penyelewengan dana operasional pendistribusian raskin bagi sekitar 1.000 Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat, sehingga dirinya terpaksa melakukan tatap muka dengan seluruh perangkat desa, termasuk 44 Ketua RT, untuk mengetahui secara jelas, apakah memang benar dana operasional itu dipermasalahkan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata semua Ketua RT mengatakan, tidak pernah mempersoalkan dana operasional pendistribusian raskin tersebut, sebab mereka merasa prihatin terhadap kinerja perangkat Desa yang betul-betul melaksanakan tugasnya dalam menyalurkan raskin. “Ketika raskin datang, perangkat Desa itu rela meluangkan waktunya dari pagi hingga malam, untuk mendata penerima manfaat hingga penyaluran raskin, agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya. Furnanto menjelaskan, sebetulnya dana operasional raskin itu jika dihitung secara rinci, tidak memenuhi ongkos perangkat Desa dalam melakukan pendistribusian. “Bayangkan saja, setiap raskin turun, selalu menelan biaya operasional sebesar Rp. 150.000,00 hingga Rp. 210.000,00, untuk membiayai perangkat Desa mulai makan hingga pendistribusian raskin,” paparnya. Furnanto menambahkan, jika memang pemerintah tidak memberikan dana operasional raskin, maka pendistribusian raskin itu akan diserahkan kepada tim lain, dan perangkat Desa hanya sebagai fungsi kontrol saja. Furnanto menegaskan, dengan adanya penjelasan dari masing-masing Ketua RT, maka dirinya tidak terima atas tuduhan dari LSM Grindo, yang sampai disebarluaskan kepada media massa. Karena itu, pihaknya melaporkan LSM Grindo ke Polsek Kalianget, dengan tuntutan pencemaran nama baik. Sementara itu, Kapolsek Kalianget, AKP Wachid Arifaini, ketika dihubungi via telepon membenarkan, jika Kades Kalianget Timur telah melayangkan tuntutan terhadap LSM Grindo atas pencemaran nama baik, terkait tudingan adanya pemungutan biaya operasional raskin kepada penerima manfaat. Dengan adanya laporan itu, maka aparat Polsek Kalianget langsung melakukan pemeriksaan kepada terlapor LSM Grindo berinisial SR. “Untuk selanjutnya, perangkat Desa dan Ketua RT juga akan diperiksa,” tegasnya. Arifaini menjelaskan, indikasi kasus itu, berdasarkan hasil keterangan dari masyarakat setempat, LSM Grindo memiliki data-data mengenai adanya pemotongon raskin untuk membiayai penebusan raskin di Gudang Dolog hingga pendistribusian yang dilakukan oleh perangkat Desa, sehingga semua Ketua RT dimintai tanda tangan oleh LSM Grindo, tapi Ketua RT tidak mengetahui maksud pengumpulan tanda tangan tersebut. Namun, setelah dimuat oleh media massa, baru mereka mengetahui. Karena itu, Kades setempat langsung mengumpulkan Ketua RT untuk mempertanyakan hal tersebut, tapi semua Ketua RT malah mengaku tidak tahu jika tanda tangan itu berkaitan dengan pendistribusian raskin. ( Nita, Esha )