News Room Kamis ( 06/10 ) Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 21 tahun 2008 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus ada IMB. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU. Cipta Karya dan Tata Ruang, Drs. H. Abd. Sukur, MH mengatakan, setiap pelaksanaan pendirian bangunan baru, pemugaran dan perbaikan bangunan, terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Dan pemohon ijin dapat ditolak, jika dianggap dapat mengganggu keselamatan atau kepentingan umum tempat sekitar. Selanjutnya jika wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya, akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terhutang. ( JuP-01, Fery )