Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 04-10-2010
  • 455 Kali

Menduga Ada Pungutan, Warga Lombang Datangi Komisi B

News Room, Senin ( 04/10 ) Meskipun selama lebaran Ketupat kemarin, Pantai Wisata Lombang sepertinya sudah tidak terjadi persoalan lagi dan pengunjung digratiskan, namun ternyata selesai lebaran ketupat ada penutupan jalan menuju ke pantai dan penarikan karcis masuk oleh oknum tertentu. Dan warga yang selama ini mengaku sebagai pemilik lahan di tempat wisata tersebut yang saat ini kasusnya masih proses kasasi, kembali mempertanyakan ulah oknum tersebut. Sebab, hasil pungutan itu dianggap tidak jelas larinya kemana. Karena itu, sejumlah masyarakat yang mengaku pemilik lahan mendatangi Komisi B DPRD Sumenep untuk menjelaskan persoalannya. Kuasa Hukum pemilik lahan, Reno Sasmita usai bertemu Komisi B DPRD Sumenep mengaku, pengaduan warga tersebut ke DPRD Sumenep untuk memberikan masukan ke Komisi yang membidangi ekonomi, itu, karena penarikan tiket masuk itu perlu diluruskan kembali. “Sebab, lahan tersebut masih dalam proses hukum, jadi belum ada yang berhak untuk mengelola ataupun melakukan penutupan lahan,”ujar aktifis Lembaga Pencari Fakta (LPF) ini. Apalagi tegas Reno, hasil pungutan itu tidak jelas diberikan kepada siapa, kalau yang dilakukan warga didalam areal wisata Lombang jelas untuk parkir, kebersihan dan keamanan. Namun, kontribusi tiket masuk yang dipungut oknum itu tidak jelas pembagiannya kepada siapa. Sementara salah seorang anggota Komisi B DPRD Sumenep, Ach. Fausi menjelaskan, pihaknya hanya menampung pengaduan masyarakat pemilik lahan tersebut. Namun untuk membahas persoalan itu masih belum bisa dilakukan Komisi B. Sebab, saat ini masih belum dilakukan pembahasan kembali soal dana pemeliharaan dan pengembangan Wisata Lombang, karena memang masih dalam proses hukum. “Jadi, kami baru bisa membahas persoalan anggaran, kontribusi dan sebagainya kalau nantinya persoalan lahan dengan warga itu sudah selesai,”ujarnya. Mengenai persoalan yang terjadi saat ini menurut Fauzi, sepertinya antara warga dengan perangkat Desa, yakni soal pungutan dan sebagainya, sehingga pihak Komisi B memberi saran untuk dibahas di Komisi A, yang terkait dengan persoalan lahan tersebut. ( Ren, Esha )