Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-08-2011
  • 644 Kali

Mengeluarkan Zakat Fitrah Harus Dengan Cara Yang Benar

News Room, Sabtu ( 27/08 ) Dalam pemberian zakat oleh umat Islam, hendaknya mengikuti ketentuan yang ada dalam agama Islam, sehingga, zakat fitrah yang wajib kita keluarkan di akhir bulan ramadhan dan sebelum Sholat Id ini tidak sia-sia, bahkan tidak mengandung amal atas perbuatan kita. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ganding, Imamuddin mengingatkan warga untuk melaksanakan serangkaian kegiatan ibadah di bulan suci ini, dengan benar dan sungguh-sungguh. Salah satunya, terkait dengan pemberian zakat fitrah yang akan dikeluarkan kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan. “Sebab, tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk penyucian diri setiap hamba, sehingga ada kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan,”ujarnya. Dijelaskan, dalam pemberian zakat secara umum, hanya diperbolehkan kepada 8 asnaf (At Taubah : 60). Akan tetapi, untuk zakat fitrah, pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin, karena tujuan dari zakat fitrah adalah agar setiap orang atau seluruh kaum muslimin tercukupi pangannya pada Hari Raya. Seperti halnya penjelasan mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah), dan siapa saja yang mengeluarkannya seusai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah)." (Hasan: Shahihul Ibnu Majah). Karena itu Imamuddin mengingatkan masyarakat muslim, khususnya di Kecamatan Ganding, agar melaksanakan pemberian zakatnya sebelum Sholat Id, agar zakatnya diterima sebagai zakat fitrah dan bukan sedekah biasa. ( Ren, Esha )