Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2009
  • 688 Kali

MENGUAK PROBLEM PEMERINTAHAN DESA

DPRD Sumenep News: Guna menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dibutuhkan dukungan dan partisipasi aktif komponen masyarakat yang terlibat didalamnya. Salah satunya ialah melalui komponen penggerak pemerintahan daerah yang berada dilevel desa. Pemerintahan desa merupakan garda terdepan dalam sebuah sistem pemerintahan daerah. Artinya, pemerintahan desa memiliki hubungan langsung dengan masyarakat dalam menyerap dan memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa. Untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, maka keberadaan pemerintah desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya mutlak diperlukan. Signifikansi peranan pemerintah desa dimaksud terungkap dalam acara dialog bingkai otoda dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu. Ketua Komisi A, KH. Imam Hasyim, SH memaparkan bahwa perangkat desa memiliki peran yang sangat vital dalam menunjang kelancaran roda pemerintahan desa. Namun demikian, saat ini masih terdapat beberapa problem yang mengemuka dalam pemerintahan desa antara lain tunjangan kesejahteraan anggota BPD yang dinilai masih rendah dan masih adanya Sekretaris Desa yang belum diangkat menjadi PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sumenep, AF. Hari Pontoh, SH, MM menambahkan bahwa berdasarkan pengamatan dan evaluasi Komisi A, penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep sebenarnya sudah berjalan cukup baik. Mengenai upaya peningkatan tunjangan kesejahteraan anggota BPD sudah menjadi komitmen dan perhatian pemerintah daerah. Untuk itu, kenaikan tunjangan bagi BPD direncanakan dianggarkan dalam APBD 2010. Begitu pula solusi lainnya sudah secara bertahap dilaksanakan seperti pemberian pelatihan-pelatihan maupun diklat untuk meningkatkan SDM aparatur desa, pembangunan kantor dan balai desa guna menunjang aktivitas kegiatan administrasi pemerintahan desa juga diagendakan. Disisi lain, perlu diketahui bahwa masalah pemerintahan desa sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. sedangkan untuk teknis operasionalnya dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Untuk Kabupaten Sumenep, ketentuan dimaksud ditindaklanjuti melalui Peraturan daerah nomor 18 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah. Demikian uraian yang disampaikan Kabag Hukum Pemkab Sumenep, Titik Suryati, SH, MH dalam meninjau permasalahan pemerintahan desa dari sisi yuridis. Untuk menunjang kinerja tugas dan fungsinya, seharusnya pemerintah desa membuat produk peraturan desa khususnya mengenai struktur organisasi pemerintahan desa. Namun sampai saat ini, menurut Titik Suryati, masih belum satupun desa di Kabupaten Sumenep memiliki peraturan desa yang mengatur masalah tersebut. Untuk itu, pihak bagian hukum dan bagian pemerintahan desa Pemkab Sumenep akan terus mensosialisasikan melalui kegiatan Bintek dan pelatihan tentang pembuatan Perdes. Disamping itu, dengan diangkatnya Sekdes menjadi PNS maka diharapkan mereka nantinya akan menjadi pelopor pembuatan peraturan desa. (Bim2, Humas DPRD Sumenep)