Sumenep-Infokom News Room : Senjata makan tuan, mungkin pepatah itu yang pantas diberikan kepada seorang kyai di Sumenep, yakni K. Mashurat Usman atau Ki Urat, yang saat ini meringkuk di tahanan Polres Sumenep, akibat penipuan pembelian tembakau sebanyak 1.000 ton pada tahun 2003 lalu. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH ketika ditemui News Room diruang kerjanya, Selasa (29/11) mengatakan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari pihak yang merasa dirugikan dari transaksi jual beli tembakau, yakni H. Moh. Madinah Maliki dan Santoso Junardi, yang semuanya pengusaha dari Jakarta, tertanggal 13 September 2005 lalu. Budiono Sandi menuturkan, dalam laporan itu dinyatakan, bahwa Ki Urat sebagai pihak kesatu atas kuasa dari anaknya, Ida Hoswatul Hasanah, dengan sengaja melakukan penipuan transaksi jual beli tembakau. Karena, tembakau yang semula di tawarkan dengan kwalitas bagus, yakni tembakau gunung, ternyata tembakau sawah dan banyak sulang tapenya. Mengetahui hal itu, mereka langsung menghubungi Ki Urat, untuk meminta pertanggung jawaban atas barang yang tidak sesuai dengan pesanan, dengan meminta kembali uang yang diserahkan sebanyak 60.000 US $. Namun, setelah dihubungi beberapa kali, kedua orang tersebut tidak berhasil menemui Ki Urat, sehingga dirinya merasa ditipu. Dan berdasarkan laporan itu, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ki Urat. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka Ki Urat ditetapkan sebagai tersangka penipuan transaksi pembelian tembakau, dengan total kerugian yang dialami pihak kedua itu mencapai Rp. 1.000.966.500,00. Budiono Sandi menjelaskan, tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep, sedangkan barang bukti berupa tembakau sebanyak 20.000 bal, yang berada di gudang milik Ki Urat disita oleh Polres Sumenep, untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu tersangka akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ( Nita,Esha )