News Room, Senin ( 04/02 ) Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI, MH. Said Abdullah, menyatakan siap mengawal Asosiasi Kepada Desa (AKD) Sumenep, untuk memperjuangkan haknya sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu diungkapkan, ketika MH Said Abduulah menggelar silaturahmi dan serap aspirasi dengan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Sumenep, pada Minggu (03/01). Menurut Said, penyelesaian masalah itu sangat mudah, yakni cukup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengundang AKD, untuk duduk bersama membicarakan persoalan itu. “Semestinya ada persamaan persepsi, dengan memahami isi perda tersebut. Nah, kalau pemahaman perda saja berbeda, bagaimana mau membicarakan soal tunjangan penghasilan aparatur dan perangkat daerah (TPAPD),†terangnya. Said yang Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur, berharap enam anggota FPDIP DPRD Sumenep bisa membantu perjuangan perangkat Desa. “Kami siap mengawal AKD. Mau ketemu Gubenur, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur maupun Depdagri (Departemen Dalam Negeri) sekalipun, kami siap mengantarkannya,†ungkapnya menegaskan. Sementara, Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, berencana akan memboikot seluruh instruksi camat dan bupati setempat, terkait pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan. Hal itu dikatakan Kades Parsanga, Kecamatan Kota, Imam Idafi, dan Kades Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Ahmad Quraisi, Minggu. “Selama tuntutan kami tidak dipenuhi, jangan harap mekanisme pemerintahan di Desa Gapura Timur akan berjalan dengan baik. Dan, mulai Senin (04/01) ini, di Kecamatan Gapura, sudah tidak ada lagi garis hubungan instruksi dengan Bupati maupun Camat,â€Âkata Quraisi. Ia menjelaskan, sikap tersebut dilakukan, karena Perda Nomor 19 Tahun 2006 telah dikhianati oleh bupati dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. “Dalam perda yang telah ditetapkan sejak tahun 2006 itu, sudah jelas tercatat tunjangan penghasilan aparatur dan perangkat daerah (TPAPD) minimal sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Namun, itu tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah daerah,†katanya menambahkan. Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2010 mengalokasikan tunjangan penghasilan Rp. 750.000,00 per- bulan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp. 500.000,00, dan perangkat Desa lainnya, yakni Kepala Urusan (Kasun), Kepala Seksi, (Kasie) dan Kepala Dusun (Kadus), masing-masing sebesar Rp. 400.000,00. Sebelumnya pada APBD 2009, tunjangan penghasilan bagi kepala desa sebesar Rp. 500.000,00 per-bulan, Sekretaris Desa yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) Rp. 400.000,00, dan perangkat desa lainnya yakni Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun, masing-masing sebesar Rp. 300.000,00. ( Nita, Esha )