Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-06-2015
  • 404 Kali

Minta Pertimbangkan Pengangkatan Dan Pemberhentian GTT

News Room, Selasa ( 30/06 ) Pengangkatan dan pemberhentian Guru Tidak Tetap (GTT) yang ada di masing-masing lembaga pendidikan, merupakan wewenang dari Kepala Sekolah masing-masing. Sebab, Kepala Sekolah yang mengetahui dan memiliki analisa kebutuhan guru di sekolah yang di pimpinnya tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep, Drs. H. Nurul Hidayat kepada News Room di ruang kerjanya, Selasa (30/06). Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan tidak bisa terlalu intervensi soal pengangkatan dan pemberhentian GTT di sekolah.

Hanya saja, tegas mantan Kepala SMAN I Kalianget ini, Kepala Sekolah seharusnya tetap mempertimbangkan para GTT apalagi misalnya sudah masuk Honorer Kategori (K2), apabila akan diberhentikan sebaiknya di musyawarahkan terlebih dahulu.

“Jadi, kami harapkan para Kepala Sekolah tetap mempertimbangkan guru-guru yang sudah mengabdi lama, apalagi sampai masuk K2, sebaiknya jangan sampai diberhentikan,”ungkapnya.

Sebab, diakui H. Hidayat, jika pasca adanya mutasi Kepala Sekolah, ada guru yang kemudian diberi surat tanda terima kasih atas pengabdiannya oleh Kepala Sekolah yang baru, sehingga guru yang bersangkutan mengadukan ke Dinas Pendidikan.

Karena itu, pihaknya meminta Kepala Sekolah untk menyelesaikan di internal sekolah yang bersangkutan, misalnya dengan mengundnag guru-guru senior, Wakil Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Dan bisa dijelaskan dan diselesaikan dengan cara yang bijaksana.

“Meskipun hal itu tidak wajib dilakukan, namun setidaknya ada beberapa masukan dalam menyelesaikan masalah secara demokrasi, meskipun Kepala Sekolah memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan GTT,”tambahnya. ( Ren, Esha )