Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-09-2010
  • 663 Kali

MK Tolak Gugatan Assifa, “Abussidik” Minta Warga Legawa

News Room, Jum’at ( 17/09 ) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Azasi Hasan-Dewi Khalifah atau “Assifa”, terkait perkara perselisihan hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep, putaran II, mengukuhkan pasangan A. Busyro Karim-Sungkono Sidik atau “Abussidik” sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati terpilih, periode 2010-2015. Calon Bupati Terpilih, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan putusan MK itu, dan meminta semua elemen masyarakat supaya legawa menerima putusan tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua warga Sumenep, yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan pada pasangan Abussidik melalui Pilkada dua kali putaran. Kepercayaan ini akan kami emban untuk pembangunan Sumenep kedepan lebih baik,”katanya. Ungkapan serupa juga dilontarkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumenep, Hunain Santoso, sebagai partai politik pengusung pasanan “Abussidik”. “Atas nama partai pengusung, kami mengucapkan terima kasih pada semua kader PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang telah memenangkan “Abussidik. Kami juga ucapkan terima kasih pada Kapolres bersama jajarannya dan KPU Sumenep, serta Pemerintah Kabupaten setempat, yang telah mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2010, berjalan aman dan lancar,”ujarnya. Hunain mengungkapkan, sebagai partai pengusung, pihaknya mendesak pada calon bupati-wakil bupati terpilih, agar secepatnya merealisasikan semua janji yang diucapkan ketika kampanye, seperti halnya gratis puskesmas dan pajak bumi dan bangunan (PBB). “Jangan sampai janji itu hanya tinggal janji. Ditargetkan tahun 2011 sudah direalisasikan. Kami akan terus kawal janji tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )