Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-11-2009
  • 1074 Kali

Moratorium Penambangan Bahan Galian Golongan C

News Room, Selasa ( 03/11 ) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep tentang Moratorium Penambangan Bahan Galian Golongan C dalam rangka untuk mengendalikan pemanfaatannya harus didaya gunakan se efektif dan se efisien mungkin. Hal tersebut dikatakan Camat Batang-batang, Drs. R. Ach. Syahwan Effendy ketika ditemui News Room diruang kerjanya, Selasa (03/11). Syahwan Effendy berharap kepada para pengusaha dan penambang, khususnya penambang pasir yang tidak mempunyai ijin, jangan sekali-kali menambang pasir, sebab, hal itu akan berhadapan dengan pihak berwajib. Dikatakan, dalam rangka mengendalikan pemanfaatan bahan penambangan galian golongan C didaerah, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah meregulasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ijin Usaha Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C. Karena ditengarai masih banyak ditemukan penambang tanpa ijin, yang keberadaanya telah menimbulkan kerusakan lingkungan, dan bahkan terjadi konflik sosial diantara masyarakat yang berkepentingan. Guna menanggulangi hal itu, kata Syahwan Effendy, Pemerintah Kabupaten Sumenep beserta Muspida telah sepakat untuk menghentikan sementara aktifitas penambangan tanpa ijin didaerah, dengan telah terbitnya Surat Edaran Moratorium tersebut. Syahwan Effendy menghimbau masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Kecamatan batang-batang untuk mematuhi dan mentaatinya, sebab hal itu untuk menjaga kerusakan lingkungan alam sekitarnya demi kepentingan generasi sekarang dan generasa mendatang. ( JuP-18, Esha )