News Room, Jumat ( 21/12 ) Isu amandemen UUD 1945 mengerucut. Dari 10 tema perubahan yang awalnya didorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai inisiator, kini sudah mulai terfokus kepada 3 tema perubahan saja. “Dari 10 isu strategi yang kami dorong, kelihatannya tidak semua parpol mau karena dianggap mempunyai resistansi,”kata Ketua Kelompok DPD di MPR-RI, Bambang Soeroso di Gedung Parlemen, kemarin(20/12). Tiga tema itu adalah penguatan Sistem Presidensial, penguatan Lembaga Perwakilan, dan penguatan Otonomi Daerah. Dalam tema penguatan lembaga perakilan itu, DPD memasukkan keinginannya untuk memperkuatkewenagan dalam poses legislas. DPD tidak sekedar ikut membahas tapi juga ikut memutuskan RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Selain itu, MPR kembali diberi kewenangan untuk menyusun dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dengan dikembalikannya fungsi legislasi kepada DPR dan DPD untuk sejumlah RUU yang terkait daerah, presiden tidak lagi terlibat dalam pembahasan RUU. Itulah yang dimaksud penguatan Sistem Presidensial. Sedangkan penguatan Otonomi Daerah dilakukan dengan meletakkan otonomi secara bertingkat, yakni pusat dengan provinsi dan provinsi dengan Kabupaten/Kota. ( JP, Ingun, Esha )