Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-12-2008
  • 4444 Kali

MUI Jatim: Golput Pada Pemilu, Merupakan Perbuatan Dosa Besar

News Room, Jum’at ( 19/12 ) Menurut anggota Tim Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Habib Achmad Zein Alkaf ditemui di kediamannya, Kamis (18/12), golongan putih (golput) pada Pemilu 2009 memang merupakan hak politik setiap warga negara. Tetapi, jika ada seseorang yang menganjurkan untuk golput, itu yang tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai sabotase pesta demokrasi. “Suksesnya sebuah Pemilu adalah adanya tingkat partisipasi tinggi pemilih dari masyarakat. Jika pemilih sedikit dan banyak yang golput, artinya Pemilu yang diselenggarakan pemerintah kurang sukses,”katanya. Habib Achmad yang juga pimpinan Yayasan Al-Bayyinat Indonesia itu menjelaskan, Gus Dur tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang membuat keruh suasana kondusif di Indonesia, khususnya Jatim. “Jangan sampai menggunakan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan masyarakat yang lebih luas,” imbuhnya. Pengurus Syuriah PWNU Jatim ini juga menambahkan, dirinya sangat mendukung dan setuju jika golput difatwakan haram oleh MUI pusat. Ini karena penyelenggara pemilu adalah pemerintah. Artinya, sukses tidaknya pemilu adalah tanggung jawab pemerintah, termasuk ulama di daerah. Dan perbuatan golput dianggap menjatuhkan wibawa pemerintah di mata masyarakat. “Kami minta agar Gus Dur mencabut pernyataannya tentang seruan golput pada pemilu. Dan diharapkan semua pihak mendukung fatwa haram tentang golput,”tegasnya. Dia memastikan, jika MUI pusat mengeluarkan fatwa haram golput, maka MUI Jatim secara otomatis akan mengikuti dan menjalankan instruksi itu. ( JNR, Esha )