News Room, Rabu ( 04/05 ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai tanggal 4 Mei 2016, resmi memakai seragam atasan putih sebagaimana diatur Permendagri Nomor 68 tahun 2015 tentang Penambahan Seragam Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, pemberlakuan seragam baru dimulai pada tanggal 2 Mei ini dengan urutan pada hari Senin adalah khaki, Selasa adalah batik, Rabu adalah putih, Kamis dan Jumat adalah batik,”kata Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto, Rabu (04/05).
Menurutnya, semua SKPD hingga Kecamatan harus menggunakan seragam baru itu kecuali SKPD di bidang pelayanan, seperti Dinas Perhubungan, BPPT, Rumah Sakit, dan PDAM.
“Bagi SKPD pelayanan tetap menggunakan seragam sendirinya. Kalau diluar SKPD pelayanan semuanya wajib menggunakan seragam baru itu,”terangnya.
Sekda berharap, semua PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan Permendagri Nomor 68 tahun 2016 tentang Seragam PNS itu.
“Itu sudah ada aturannya. Tidak ada alasan untuk mengabaikan aturan tersebut,”tegasnya. ( Nita, Esha )