Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-06-2006
  • 485 Kali

MUSPIKA DIMINTA FASILITASI PERSOALAN SEWA TANAH ANTARA WARGA DAN PT. EMP LIMITED

Sumenep-Kominfo News Room : Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan, persoalan sewa tanah antara masyarakat pemilik tanah di Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken dengan pihak PT. Energy Mega Persada (EMP) Kangean Ltd, sejatinya hanya karena miskomonikasi dari kedua belah pihak. Hal itu terungkap setelah mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT. EMP Kangean Ltd, Kamis kamarin (22/06). Menurut Wakil Bupati, masyarakat keliru menafsirkan klausul dalam perjanjian sewa tanah yang dibuat Notaris. Sebenarnya, pada klausul 11 dijelaskan, pihak perusahaan setelah batas akhir sewa tanah pada tanggal 27 Juni 2006 besok, perpanjangan sewa tanah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, artinya sewa tanah tetap sebesar Rp.30.000,00 per-meter per-tahunnya. Hanya saja, karena kebutuhan PT. EMP Kangean sekitar 3 bulan saja, harga sewa tanah itu ditentukan sebesar Rp.15.000,00 per-meter. Namun demikian, Wakil Bupati menerangkan, dengan harga sewa sebesar Rp.15.000,00 itu akan lebih menguntungkan bagi masyarakat pemilik tanah. Wakil Bupati menuturkan, guna penyelesaian masalah ini, pihaknya menyerukan Camat dan Muspika setempat untuk menfasilitasi pertemuan masyarakat pemilik tanah dengan PT. EMP Kangean, dengan harapan persoalan ini tidak diselesaikan melalui meja hijau. Disamping itu pihaknya berharap pula kepada masyarakat pemilik tanah jangan melakukan aksi yang merugikan semua pihak, mengingat migas ini merupakam kepentingan nasional. Seperti yang diinformasikan sebelumnya, tokoh masyarakat setempat, H. Abdur Rasyid menjelaskan, masyarakat pemilik tanah keberatan memperpanjang sewa tanah, kalau harga sewa tanah itu hanya sebesar Rp.15.000,00 per-meter, sehingga masyarakat dan pemilik tanah pada tanggal 28 Juni 2006 akan mengambil tanah milik meraka yang dipakai oleh PT. EMP Kangean. Bahkan masyarakat merasa dirugikan dengan adanya klausul perjanjian sewa tanah yang sebelumnya tidak ada kesepakatan dengan pemilik tanah. ( Yasik, Esha )