Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-01-2012
  • 388 Kali

Musrenbang Di Kelurahan Pajagalan Utamakan Skala Prioritas

News Room, Rabu ( 18/01 ) Berdasarkan Undang-undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep, Purwo Edi Prawito, S.STP saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) di Pendopo Kelurahan Pajagalan, Rabu (18/01). Sekretaris Kecamatan Kota Sumenep mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang harus dilaksanakan melalui Musrenbang yang demokratis. Dalam rangka mewujudkan perubahan daerah yang makin baik, maka yang harus diprioritaskan adalah peningkatan pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Sekcam mengatakan, pelaksanaan Musrenbang ini harus memihak pada masyarakat, guna terwujudnya kesejahteraan secara adil dan merata, termasuk strategi pemberdayaan masyarakat melalui sistem perencanaan yang realistis dan obyektif. Hadir dalam acara Musrenbangkel tersebut Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT), Tokoh Agama, Tokoh Mayarakat, LSM dan organisasi profesi. ( JuP-01, fery )