Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-01-2006
  • 472 Kali

MUTASI SEGERA DILAKUKAN, BUPATI SIAP TIDAK PANDANG BULU

Sumenep-Infokom News Room : Meskipun pembahasan pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah dinilai terlalu lama oleh Anggota Legislatif, namun akhirnya secara resmi, Selasa (03/01) disahkan oleh Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM dan Ketua DPRD Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si, yang disaksikan oleh seluruh jajaran Muspida dan Anggota Legislatif. Pengesahan itu, ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumenep. Dalam sambutannya, Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menuturkan, pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah ini, sebenarnya tidak lama. Karena menurut Bupati, pembentukan itu tidak semudah yang dibayangkan. Hal itu, disebabkan adanya perangkat hukum tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang masih mengalami transisi, yakni menunggu terbitnya pengganti Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 32 tahun 2005, agar organisasi perangkat daerah yang dibentuk itu dapat memenuhi harapan untuk menjadi lembaga pemerintah daerah yang efisien, efektif dan proporsional dalam mengemban tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan daerah dan pelayanan umum atau public services. Bupati menerangkan, pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah ini merupakan suatu langkah terobosan yang sinergis dan strategis, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, guna secara tepat dan bijaksana untuk melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang organisasi perangkat daerah yang tentunya belum sempurna. Bupati KH. Moh. Ramdlan Siraj menegaskan, untuk melaksanakan Struktur Organisasi Perangkat Daerah ini, pihaknya tidak akan pandang bulu, apabila melakukan mutasi jabatan. Artinya, dalam pemutasian nanti, pihaknya tidak akan memperhatikan, apakah orang tersebut pernah menjadi Tim Suksesnya dalam Pilkada kemarin atau tidak. Yang jelas, Bupati menandaskan, pihaknya akan menjalankan roda pemerintahan ini sesuai dengan aturan yang ada. ( Nita, Esha, Im )