Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-12-2013
  • 736 Kali

Nadzir Dan Pengelola Wakaf Dapatkan Pembinaan

News Room, Selasa ( 24/12 ) Dalam rangka memberikan kekuatan hukum terhadap wakaf tanah maupun lainnya yang dilakukan oleh Wakid kepada Nadzir, yang selama ini kadang sering terjadi persoalan di kemudian hari. Asosiasi Nadzir Kabupaten Sumenep melaksanakan Pembinaan Nadzir dan Pengelola Wakaf di Kabupaten Sumenep. Kegiatan Pembinaan yang diikuti sebanyak 40 peserta dari para pengurus Yayasan Masjid, Musholla, Kuburan, Madrasah dan sebagainya di Sumenep. Sementara pemberi materi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep dan Badan Pertanahan Nasional. Ketua Asosiasi Nadzir Kabupaten Sumenep, Moh. Shodik disela-sela kegiatan pembinaan Nadzir dan Pengelola Wakaf di Hotel C1 kepada News Room, Selasa (24/12) menjelaskan, kegiatan tersebut diawali dengan banyaknya persoalan yang dihadapi para pengurus Yayasan sebagai Nadzir ketika harus berhadapan dengan ahli waris dari Wakid yang kemudian menjadi sengketa. “Sebab, dulu biasanya pihak Nadzir ketika menerima wakaf dari Wakid tidak melaporkan ke Kantor Uruan Agama dan tercatat untuk diproses dan mendapat sertifikat di Badan Pertanahan,”jelasnya. Ketika terjadi sengketa dengan ahli warisnya, pihak Nadzir tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat didepan hukum. Karena itu, kedepan para Nadzir nantinya betul-betul memperhatikan persoalan tersebut, agar tidak sampai terjadi persoalan dikemudain hari. Disamping itu tegas pria yang juga Pengurus Yayasan Almujahidin Rubaru ini, disamping memberikan pemahaman tentang persoalan legalitas tanah wakaf, diharapkan juga ketika ada lahan yang diwakafkan merupakan lahan produktif bisa dikelola dengan baik. “Sebab, di tempat lain sudah banyak tanah wakaf yang bisa dikelola, seperti untuk pertokoan dan semacamnya, sehingga berguna untuk kegiatan keagamaan, menyantuni anak yatim dan semacamnya,”tambahnya. ( Ren, Esha )