Media Center, Senin ( 26/12 ) Satu Narapidana (Napi) kasus Narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, terima remisi khusus Natal 2022.
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep Ridwan Susilo mengatakan, Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus Natal tahun ini yang memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko.
Telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman.
"Di Rutan Sumenep, ada dua Narapidana umat Kristiani. Tapi, hanya satu yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini," ujarnya.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh satu narapidana beragama Kristen itu hanya 1 bulan.
Pemberian remisi khusus Natal itu diserahkan langsung kepada penerima secara simbolis. ( Nita, Fer )