Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-09-2021
  • 776 Kali

Narkoba Seberat 0,28 gram Ditemukan Di Resto Apoeng Kheta

Media Center, Senin ( 20/09 ) Narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram ditemukan di Resto Apoeng Kheta Desa Saronggi Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (20/09/2021) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Dengan Barang Bukti (BB) sabu tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep, langsung menangkap dua orang tersangka.

Keduanya adalag Warid, umur 43 tahun, warga Dusun Batu Ampar Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto. Dan Raudhatul Jannatin, umur 27 tahun, warga Dusun Mundhu Desa Sera Timur Kecamatan Bluto.

"Kini keduanya ditahan di Mapolres Sumenep, atas kasus narkotika," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (20/09/2021).

Pengungkapan kasus narkoba ini, lanjut Widiarti, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan di tempat tersebut.

Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Resto Apoeng Kheta akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan di teras depan kamar yang ditempati terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.

BB yang disita dari tersangka Warid berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca. 1 (satu) buah korek api gas warna bening kombinasi oranye sebagai kompor. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna putih bersilikon.

Sedangkan dari tersangka Raudhatul Jannatin berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam bersilikon.

"Jeratan bagi kedua tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Nita, Fer )