Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 21-01-2024
  • 1637 Kali

Narkoba Seberat 5,93 gram Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Media Center, Minggu ( 21/01 ) Satresnarkoba Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu seberat ± 5,93 gram. Dengan terlapor berinisial FB, umur 54 tahun warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Sabtu (20/01/2024) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB dengan TKP di teras rumah terlapor FB alamat Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa Sabu dengan berat kotor ± 5,93 gram, terdiri dari 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, 1 (satu) kotak plastik mika warna bening, 1 (satu) kotak plastik warna orange, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver merk Harnic, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna gold dengan nomor sim card 081907720370, 3 (tiga) potongan sedotan plastik, 1 (satu) pack plastik klip kosong berisi 190 biji.

"BB sabu ditemukan ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil melakukan penangkapan terhadap terlapor FB yang selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil berisi sabu masing-masing dengan berat kotor ± 4,11 gram, ± 1,51 gram, ± 0,31 gram, yang disimpan di dalam kotak plastik mika warna bening," tutur Kasi Humas AKP Widiarti.

Setelah ditunjukkan terhadap terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 "Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya. ( Nita, Fer )