News Room, Selasa ( 26/06 ) Kebuntuan yang selama ini terjadi antara Dinas Kesehatan dengan Pemilik tanah yang akan digunakan untuk pembangunan gedung Puskesmas Keccamatan Pragaan berkaitan dengan tukar guling tanah, menemui titik terang. Upaya yang dilakukan untuk mencapai kesepakatan itu adalah mengadakan negoisasi secara lengkap dari pihak-pihak yang berkepentingan, diantaranya Sekretaris Dinas Kesehatan, Camat Pragaan, Kepala Desa Pragaan Laok, serta pemilik lahan, (P. Sulaiha) bertempat di ruang Kepala Dinas Kesehatan. Pemilik lahan yang dikuasakan kepada Abdullah Arif dalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa ganti rugi lahan yang 2 tahun lalu disepakati sebesar Rp. 50 juta, maka saat ini pihaknya telah berubah pikiran dan meminta untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini, mengingat untuk mencapai kesepatakan selalu tertunda. Dijelaskan oleh Sekretaris Kecamatan, Drs. Moh. Zaini, MM, bahwa menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan, Drs. Ec. H. Sustono, M.Si, MM, memasrahkan kepada Kepala Desa Pragaan Laok untuk memediasi mengenai nilai ganti rugi, asalkan tidak melebihi pagu yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp. 75 juta. Tetapi jika melampaui dari angka tersebut, maka kekurangan pembayarannya akan dilakukan pada tahun anggaran berikutnya, tahun 2013. Selanjutnya Camat Pragaan, Drs. R. Abdul Halim, M.Hum berharap agar pembangunan Puskesmas Pragaan ini segera dilakukan, mengingat Puskesmas Pragaan pernah menjadi Ikon Kabupaten Sumenep karena mendapat penghargaan pelayanan publik terbaik bidang kesehatan tingkat Jawa Timur. ( Jhon, Esha )