Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-02-2006
  • 535 Kali

NELAYAN MASALEMBU PROTES NELAYAN DARI LUAR SUMENEP

Masalembu-Infokom News Room : Banyaknya nelayan dari luar Kabupaten Sumenep yang beroperasi di perairan Sumenep mendapat banyak protes dari beberapa nelayan Masalembu. Pasalnya para nelayan yang berasal dari Jawa Tengah itu beroperasi di perairan Masalembu diluar ketentuan dan menggunakan alat canggih sehingga mengurangi pendapatan dan merugikan nelayan setempat. Untuk itu beberapa waktu lalu Camat Masalembu, Drs. Moh. Arfan beserta anggota Muspika lainnya mengadakan pertemuan dengan kelompok nelayan dan tokoh masyarakat setempat. Dari hasil pertemuan tersebut, nelayan Jawa Tengah tidak diperbolehkan beroperasi di perairan Masalembu. Nelayan Jawa Tengah hanya bisa berlabuh di Masalembu apabila dalam keadaan darurat. Sesuai dengan ketentuan nelayan dari luar hanya bisa beroperasi 12 mil dari pantai, kendati demikian nelayan Masalembu tetap tidak setuju dengan alasan, rumpon nelayan Masalembu berada 30 mil dari pantai. Untuk itu nelayan Masalembu memberi lokasi operasi kepada nelayan Jawa Tengah 35 mil dari pantai. Ir. Bambang Karyanto Kasubdin Pengawasan dan Perlindungan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep ketika dikonfirmasi News Room melalui telpon, Jum’at (17/02) kemarin menjelaskan, bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara nelayan Masalembu dengan nelayan dari luar Sumenep yang ditandatangani oleh Camat dan Kepala Desa setempat, yang pada pokoknya, nelayan dari luar Kabupaten Sumenep bisa beroperasi di perairan Masalembu dengan ketentuan hasil tangkapannya dijual di Masalembu dan segala kebutuhan nelayan terutama sembako dibeli di Masalembu. Menyinggung ketentuan tentang jalur penangkapan ikan, Bambang menjelaskan, bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/KPTS/IK.120/IV/1999 tentang jalur penangkapan ikan, untuk jalur IA 0-3 mil dan IB 3-6 mil diperuntukkan bagi nelayan yang menggunakan perahu kecil dengan peralatan sederhana. Sedangkan untuk jalur II, antara 6-12 mil dan jalur III untuk 12 mil keatas diperuntukkan bagi nelayan yang menggunakan perahu besar dengan peralatan besar. ( Kh, Esha )