Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 24-02-2006
  • 532 Kali

NOMINAL BANTUAN SEBESAR RP. 20 JUTA BAGI PARPOL PERLU DITINJAU ULANG

Sumenep-Infokom News Room : Usulan Prakarsa Raperda DRPD Sumenep tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik sebesar Rp. 20 juta per-kursi setiap satu tahun, diminta untuk ditinjau kembali. Alasannya, nominal bantuan beberapa daerah di Jawa Timur dibawah Rp. 20 juta. Kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 17,5 juta, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp. 18 juta dan Kota Surabaya hanya sebesar Rp. 17,5 juta per-kursinya. Ketika menyampaikan pendapatnya, Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD, Jum’at (24/02). Sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Pemerintah Daerah menyetujui Raperda Usulan DPRD tersebut, bahwa bantuan keuangan itu harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Namun, tentang besarnya bantuan yang diusulkan sebesar Rp. 20 juta per- kursi itu perlu ditinjau kembali. Sebab, daerah lain yang mempunyai PAD lebih besar dari Kabupaten Sumenep, rata-rata nominal bantuannya berkisar Rp. 18 juta. Bupati menuturkan, sejatinya bantuan keuangan kepada Partai Politik itu untuk membantu kelancaran administrasi Partai Politik untuk memperjuangkan tujuan dari Partai Politik tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. ( Yasik, Esha )