Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-05-2012
  • 628 Kali

Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan Lakukan Asusila

News Room, Senin ( 14/05 ) Salah seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial “S” dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, oleh aktifis pemerhati perempuan Surabaya. Laporan itu dikarenakan anggota dewan yang bersangkutan diduga melakukan tindakan asusila terhadap perempuan penghibur disalah satu tempat hiburan di Surabaya. Surtuningsih, aktifis pemerhati perempuan dan anak mengatakan, dirinya sengaja mendatangi kantor dewan Sumenep, untuk melaporkan anggota dewan berinisial “S”, karena telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan yang biasa melayani disalah satu tempat hiburan di Surabaya beberapa waktu lalu. “Tindakan anggota DPRD Sumenep berinisial “S” itu tidak pantas, ketika berada ditempat hiburan di Surabaya. Dia telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan. Makanya kami laporkan ke pimpinan DPRD setempat,”kata Surtiningsih di kantor DPRD Sumenep, Senin (14/05). Kedatangannya kekantor dewan itu diterima oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep. Meski terkesan terburu-buru, pelapor sempat menunjukan foto oknum anggota dewan itu yang sedang duduk dikursi dengan perempuan yang telah diduga diperlakukan tidak senonoh. “Ini fotonya saat ada ditempat hiburan itu,”terangnya enggan menyebutkan nama perempuan yang telah diperlakukan tidak senonoh itu. Sementara, Ketua BK DPRD Sumenep, Miftahurrahman mengakui telah menerima laporan tersebut, namun laporan tersebut dinilai tidak jelas karena pelapor belum memberi tahu nama perempuan yang telah di perlakukan tidak senonoh oleh oknom anggota dewan itu. “Selain tidak ada indentitas, kejadiannya pun belum diberitahukan kepada kami. Sebenarnya, dalam surat laporan itu ditujukan kepada ketua DPRD, sehingga kami beri saran pada pelapor agar menyerahkan surat laporan itu kepada ketua dewan. Dan kami menunggu turunnya surat itu ke kami,”ujarnya. Miftah menjelaskan, pihaknya akan menunggu surat itu hingga dalam waktu satu minggu. Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu BK belum menerima surat laporan dari ketua DPRD, pihaknya berjanji akan memanggil kedua belah pihak, baik pelapor selaku korban dan terlapor yakni oknum anggota DPRD Sumenep berinisial “S”,sebagaimana tertera dalam surat laporan itu. “Biasanya surat itu diberikan ke Ketua Dewan, setelah itu baru turun ke BK, maksimal 1 minggu. Kalau dalam waktu 1 minggu surat itu tidak kunjung turun ke BK, kami pasti menindak lanjuti laporan tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )