Media Center, Selasa ( 02/10 ) Gara-gara kecewa terhadap oknum dosen Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang melecehkan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) setempat, mahasiswa dibawah bendera PMII duduki kampus setempat, Selasa (02/10).
Salah satu Orator Aksi, Sutrisno menyampaikan, bahwa awal kejadian perkataan tidak mengenakkan itu terjadi pada Jumat (28/09). Dugaannya, karena selama PKKMB oknum dosen itu tidak kebagian nasi, sehingga ketika salah satu mahasiswi yang menyetorkan sambil meminta dokumentasi kegiatan untuk hal laporan itu tidak digubris.
Diketahui, oknum dosen itu berinisial ST yang merupakan salah satu dosen Fakultas Hukum Unija Sumenep.
Berikut cuplikan perkataan yang dilontarkan oknum dosen itu, yang disampaikan oleh orator PMII di depan massa aksi, seperti dilakukan terjemah ke Bahasa Indonesia oleh media ini.
"Cuma dosen Fakultas Hukum yang tidak dikasih nasi, yang lain dikasih nasi, saya tahu ketua panitianya anak PMII, saya disini sudah 32 tahun, jadi tahu anak PMII itu seperti apa, PMII itu doyan uang, kalau tidak terima, silahkan laporkan pada seniornya, saya tidak takut," kata Sutris, menirukan perkataan oknum dosen itu, Selasa (02/10).
Menurut Sutris, ada 2 tuntutan PMII yang disodorkan. Yakni, Universitas Wiraraja Sumenep wajib konfrensi pers dan meminta maaf lewat media, dan melakukan sanksi tegas atau pemecatan terhadap oknum dosen yang bersangkutan.
"Kami akan tunggu hingga hari Jumat depan, apabila tidak ada kejelasan, maka jangan salahkan kami apabila kader-kader PMII se-Madura dan perwakilan Indonesia melakukan aksi di kampus ini," tegasnya.
Terkonfirmasi, Pembantu Rektor III Unija, Dedy Arfiyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan ruang negosiasi bagi ke 2 pihak, namun tidak ada niatan untuk melakukan mediasi.
"Sikap kampus itu sangat proaktif, karena bagaimanapun juga mereka dari bagian mahasiswa juga," tuturnya.
Dekan Fakultas Hukum Unija, Abshoryl juga mengaku sudah melakukan proses sesuai prosedur yang ada di Unija atas adanya dugaan pelecehan terhadap organisasi PMII tersebut.
"Kami di Fakultas Hukum menggunakan asas praduga tak bersalah, karena ini hubungannya dengan oknum, kalau mau menempuh jalur hukum litigasi silahkan laporkan ke pihak kepolisian. Kalau mau menggunakan non litigasi melalui Dewan Kehormatan (kampus), disini ada BEM, ada DLM, itu yang kita akui," tukasnya.
Mahasiswa PMII sebelumnya sempat melakukan istigosah akbar dan doa bersama untuk pendiri PMII, sebelum pada akhirnya membubarkan diri dengan tertib. ( Nita, Esha )