Sumenep-Kominfo News Room : Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Jawa Timur mengusulkan kepada Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jatim agar tarif penyeberangan Ujung-Kamal naik kembali sebesar 30 prosen. Ketua DPD Gapasdap Jawa Timur, Bambang Harjo saat ditemui di sela-sela kampanye Nasional Keselamatan Pelayaran Angkutan Laut Penyeberangan Laut di atas KM Dharma Ferry II bersandar di Pelabuhan Ujung-Kamal Surabaya, Senin (16/04) siang mengatakan, alasan menaikkan lagi tarif penyeberangan itu disesuaikan dengan ketentuan pada kenaikan tarif angkutan setiap enam bulan sekali secara bertahap. Aturan itu tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan di sesuaikan. Dengan dasar itu, Gapasdap mengusulkan agar tarif penyeberangan Ujung-Kamal dinaikkan kembali sekitar 30 prosen dan itu rencananya akan diusulkan pada Oktober 2007 mendatang kepada Gubernur Jatim Imam Utomo. Jika pengajuan kenaikkan tarif itu tidak mendapatkan respon atau ditolak, Gapasdap akan melakukan langkah-langkah efisiensi operasional jumlah armadanya. “Kalau pengajuan kenaikkan tarif kedua pada tahun ini ditolak maka kita hanya mengefisiensikan operasional armada kapal,†ujarnya. Menurut Bambang, kenaikkan tarif penyeberangan Ujung-Kamal itu mengalami ketertinggalan jika dibandingkan dengan kenaikkan tarif angkutan darat. Data Gapasdap menunjukkan, sejak tahun 1976 ada peningkatan kenaikan tarif yang kurang seimbang antara tranportasi darat, udara dengan tranportasi Ujung-Kamal. Untuk Tarif bus kota pada 1976 sebesar Rp. 30,00 sudah mengalami kenaikan 83 kali menjadi Rp. 2.500,00, sementara pesawat Surabaya- Jakarta tahun 1976 Rp. 11.000 mengalami kenaikan 22 kali menjadi Rp. 250.000,00 sementara tarif penyebrangan Ujung-Kamal pada 1976 Rp. 375,00 baru mengalami kenaikan 6-7 kali menjadi Rp 2.325. “Ketertinggalan kenaikkan tarif sekitar 140 prosen dibandingkan dengan kenaikkan tarif angkutan lainnya,†paparnya. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Propinsi Jatim Dr Hary Soegiri MBA mengatakan, adanya pengajuan atau wacana Gapasdap Jatim yang akan mengusulkan tarif penyeberangan naik ke dua kali pada tahun ini tidak ditanggapi secara serius oleh pemprop Jatim. “Silahkan, kalau Gapasdap mengajukan lagi kenaikkan tarif penyeberangan. Yang jelas kita tidak menyetujuinya,†tegasnya. Menurut Hary, tidak disetujuinya tarif penyeberangan naik dua kali pada tahun ini dikarenakan kondisi ekonomi masyarakat madura sepenuhnya belum baik. “Kalau masalah tarif penyeberangan Ujung - Kamal naik lagi, Kami jelas tidak bisa memenuhinya,†ujarnya. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tarif penyeberangan kapal Ujung-Kamal pada 8 April 2007 lalu resmi naik sekitar 10 prosen. Kenaikan ini terjadi pada semua tarif penumpang maupun kendaraan. Jika sebelumnya tarif kendaraan roda dua Rp. 4.500,00 menjadi Rp. 5.000. Mobil pribadi semula Rp. 50.000,00 menjadi Rp. 60.000,00 sedangkan penumpang Rp. 3.500/orang menjadi Rp. 3.850,00/orang. ( JNR, Esha )