Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-09-2009
  • 413 Kali

OMSET TURUN, PEDAGANG KONVEKSI DATANGI DEWAN

DPRD Sumenep News: Pada bulan Ramadhan ini, para pedagang konveksi Pasar Bangkal tampaknya mengeluhkan turunnya pendapatan mereka. Mayoritas pedagang konveksi menilai lokasi baru yang ditempati yaitu diareal Pasar Rakyat Stadion Giling kurang strategis, sehingga berpengaruh terhadap sepinya pembeli. Dampaknya, omset pendapatan para pedagang konveksi juga mengalami penurunan yang cukup drastis. Menurut Moh. Tohir, salah seorang pedagang konveksi mengatakan bahwa pada bulan puasa tahun kemarin, para pedagang mendapatkan penghasilan sekitar satu juta rupiah. Namun pada bulan puasa sekarang, penghasilan mereka dari berdagang pakaian kurang lebih hanya seratus ribu rupiah. Untuk itu, para pedagang konveksi menginginkan berjualan kembali ke lokasi lama yaitu diareal taman bunga yang dipandang strategis dan lebih mampu menarik animo pembeli. Guna mewujudkan harapan dan keinginan mereka, maka para pedagang yang tergabung dalam paguyuban pedagang konveksi Pasar Bangkal mendatangi DPRD Kabupaten Sumenep pada tanggal 29 Agustus lalu. Kedatangan mereka diterima secara langsung oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sumenep diruang Panmus. Dalam kesempatan tersebut, Ismail, Juru Bicara Paguyuban Pedagang Konveksi Pasar Bangkal menyampaikan keluhan para pedagang konveksi yang beberapa hari terakhir mengalami penurunan pendapatan drastis semenjak berjualan di areal Pasar Rakyat Stadion Giling. Selanjutnya, para pedagang konveksi pasar Bangkal meminta DPRD Kabupaten Sumenep agar mendukung perjuangan mereka untuk berjualan kembali di areal taman bunga. Menanggapi tuntutan dan keinginan Paguyuban Pedagang Konveksi Pasar Bangkal, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumenep, K. Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan bahwa sampai saat ini DPRD Kabupaten Sumenep masih belum dapat sepenuhnya menjalankan peran dan fungsinya mengingat Undang-Undang yang mengatur susunan dan kedudukan legislatif belum ditandatangani Presiden. Konsekuensinya, Tatib DPRD yang menjadi pedoman bagi DPRD Kabupaten Sumenep dalam menjalankan tugasnya juga belum dibuat. Namun K. Hamid berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang konveksi kepada pihak Pemkab Sumenep. Terkait dengan permintaan dukungan para pedagang untuk memperjuangkan keinginan mereka berjualan kembali di areal Taman Bunga, K. Hamid mengatakan bahwa secara institusional maupun kelembagaan, DPRD Kabupaten Sumenep saat ini belum bisa memenuhi karena kendala Undang Undang Susduk. Sedangkan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumenep, H. Moh. Hanif, SE menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti mengenai ketentuan hukum baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati yang mengatur adanya larangan berdagang di kawasan taman bunga. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Sumenep tidak dapat melarang ataupun mengijinkan para pedagang konveksi untuk berjualan kembali di kawasan taman bunga. Meski demikian, K. Hamid menjanjikan akan segera mempertemukan para pedagang dengan dinas terkait pada hari kerja mendatang mengingat pelaksanaan hearing/dialog berlangsung pada hari Sabtu yang mana merupakan hari libur kerja bagi sebagian besar instansi di lingkungan Pemkab Sumenep. (Bim, Humas DPRD Sumenep)