News Room, Senin ( 09/08 ) Pagu raskin Rumah Tangga Sasaran (RTS) se Kabupaten Sumenep 2010 bertambah, jika semula jatah pagu raskin setiap RTS hanya 156 kilogram selama setahun, namun kini menjadi 170 kilogram setahun. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suprayugi, M.Si mengatakan, penambahan pagu raskin RTS, sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penambahan pagu masing-masing RTS mulai Juli hingga Desember 2010. Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur, masing-masing RTS ada tambahan pagu raskin setiap bulan sebanyak 2 kilogram, mulai bulan Juli hingga Desember 2010, sehingga yang semula sejak Januari hingga Juni 2010 hanya menerima jatah raskin 13 kilogram setiap bulan, namun mulai Juli hingga Desember 2010 menerima raskin 15 kilogram setiap bulannya. â€Penambahan pagu raskin setiap bulan sebanyak 2 kilogram, tentu saja pagu raskin masing-masing RTS yang semula setahun sebanyak 156 kilogram, kini bertambah menjadi 170 kilogram beras selama satu tahun,â€tegasnya. H. Suprayugi menyatakan, penebusan beras untuk warga miskin (raskin) dari 27 Kecamatan di Sumenep, sebagian besar sudah melakukan penebusan raskin sampai alokasi bulan Juli 2010, bahkan ada yang mengajukan untuk bulan Agustus. Hanya saja 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Gapura dan Bluto, tingkat penebusan raskinnya relatif rendah sampai bulan April 2010. “Bagi Kecamatan yang penebusan raskinnya masih rendah, hendaknya segera melakukan penebusan di Gudang Bulog, sebab beras tersebut sangat dibutuhkan oleh penerima manfaat,â€ungkapnya. ( Yasik, y2k )