Media Center, Senin ( 16/01 ) Berakhirnya pandemi Covid-19, memberikan angin segar bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menunaikan ibadah haji. Pasalnya, kini warga berusia di atas 65 tahun diperbolehkan naik haji.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Chaironi Hidayat, mengatakan, bahwa saat ini tidak ada lagi pembatasan usia untuk naik haji.
"Sejak pandemi berakhir, maka secara otomatis kembali pengaturan awal tidak ada batasan usia bagi warga yang akan naik haji," ujarnya, Senin (16/01/2023).
Sebelumnya, lanjut Chaironi, ketika pandemi 2020 ada aturan pembatasan usia yakni usia 65 tahun ke atas tidak boleh naik haji, namun tahun ini aturan tersebut tidak diberlakukan lagi.
"Bahkan, tahun ini Indonesia mendapatkan kuota jamaah lebih banyak dari tahun sebelumnya sejumlah 221.000 orang," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap bersabar sesuai dengan urutan daftar tunggu yang telah ditetapkan.
"Tahun ini daftar tunggu untuk Kabupaten Sumenep mencapai 34 tahun. Tapi nanti akan ada daftar tunggu khusus bagi masyarakat yang usianya di atas 65 tahun," imbuhnya.
Menurut Chaironi, tidak hanya keistimewaan daftar tunggu khusus untuk lanjut usia (lansia), masyarakat yang sudah memenuhi daftar tunggu dan masuk dalam kategori lansia diperbolehkan mengajak keluarganya seperti istri atau suaminya, juga anaknya. Dengan ketentuan telah memenuhi daftar tunggu minimal tiga tahun.
"Jika misal ibu lansia yang mau berangkat haji, beliau bisa menarik suaminya atau anaknya untuk menemani. Dengan syarat sudah mendaftar minimal tiga tahun," tuturnya.
Sementara itu, pihaknya berharap masyarakat tidak terprovokasi atas ajakan untuk membatalkan pendaftaran haji. Sebab, jika ingin kembali mendaftar, menyesuaikan dengan daftar tunggu baru pada saat mendaftar. ( Nita, Fer )