News Room, Rabu ( 16/01 ) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, akhirnya merampungkan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pada Rabu (16/01) siang. Pembahasan Raperda RTRW lanjutan ini dapat dikatakan rampung lebih awal dari yang dijadwalkan Bamus, yaitu maksimal tanggal 17 Januari 2013, namun sebelum tanggal yang ditetapkan, pembahasan sudah selesai. Ketua Pansus RTRW DPRD Sumenep, Iskandar mengatakan, hasil pembahasan itu diketahui jika draft Raperda RTRW yang berjumlah 100 pasal dari 12 Bab itu, sekarang bertambah satu pasal menjadi 101 pasal. “Kami menilai perlu adanya penambahan pasal, guna mengakomodir semua kebutuhan penataan Kabupaten Sumenep. Jadi, secara keseluruhan draft RTRW itu berjumlah 12 Bab dengan 101 pasal,”kata Iskandar, Rabu (16/01). Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan secepatnya menyerahkan RTRW kepada Balegda untuk diselaraskan. “Setelah kami menyelesaikan pembahasan Raperda RTRW kemudian kami akan menyerahkan ke Baleg untuk dilakukan penyelarasan. Setelah diselaraskan baru akan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD,”terangnya. Jika draft Raperda RTRW sudah dibahas dan diserahkan ke Baleg untuk diselaraskan, tentunya akan dilakukan Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Senin (21/01) pekan depan. “Paripurna pengesahan RTRW ini dijadwalkan Senin pekan depan. Semoga tidak ada kendala lagi, agar Raperda itu secepatnya menjadi Perda yang harus dilaksanakan,”ungkapnya. Iskandar menerangkan, ketika pembahasan, untuk kawasan Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep sempat terjadi perbedaan pendapat terkait penetapan zona, sebab sebelumnya telah ditetapkan sebagai zona minapolitan, karena didaerah tersebut merupakan tempat budi daya rumput laut dan ikan. “Namun karena saat ini ada pengeboran di Desa tersebut, makanya diantara anggota Pansus ada perbedaan pendapat, tapi akhirnya semua anggota Pansus setuju tidak merubah zona tersebut, yaitu zona menapolitan,”jelasnya. Untuk kawasan atau zona migas, sementara ini pihaknya menetapkan daerah yang sudah ada pengeboran migasnya, seperti Kangean dan Giligenting. Terkait dengan pengeboran di Desa Tanjung, Iskandar menjelaskan, jika aktivitasnya tidak berdampak negatif pada para nelayan setempat, pemerintah tidak perlu berbuat apa-apa, namun jika sampai pengeboran migas itu mengganggu aktitifas perekonomian masyarakat setempat, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan baru. ( Nita, Esha )