Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-03-2009
  • 425 Kali

Panwaslu Kabupaten Sumenep Bentuk Pengawas Lapangan

News Room, Sabtu ( 07/03 ) Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2009 lebih menjangkau hingga di tingkat Desa, selain membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panawascam) di masing-masing Kecamatan, Panwaslu Sumenep juga mulai membentuk Pengawas Lapangan (Waslap) dimasing-masing Desa yang ada di Kabupaten Sumenep. Semua ini dimaksudkan untuk lebih memeberikan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu 2009 ini hingga ke tingkat Desa. Hal tersebut diakui Ketua Panwaslu Sumenep, Drs. Bambang Hermanto, M.Si ketika ditemui News Room di kantornya, Jalan dr. Cipto, Jum,at (07/03). Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa Pengawas lapangan yang lolos seleksi sudah dilantik, semenara secara estafet dimasing-masing Desa akan dilakukan seleksi dan dilantik seperti halnya para Panwascam yang ada di Kecamatan. Pada dasarnya, Pengawas lapangan memiliki tugas yang sama dalam mengawasi Pemilu 2009 ini. "Keberadaan Pengawas lapangan ini diharapkan dapat lebih terjangkau pengawasannya, agar pesta demokrasi 5 tahunan ini berjalan dengan tertib dan aman. Disamping membantu tugas Panwascam maupun Panwaslu Kabupaten Sumenep, juga tindakan persuasif lebih dapat dilakukan ketika ada persoalan dibawah,"ujar Bambang. Sementara ditanya soal keterlibatan Kepala Desa yang disinyalir menjadi Tim Sukses Parpol maupun Caleg, menurut Bambang selama Kades yang bersangkutan tidak melakukan kampanye secara terbuka, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab ketika hanya diundang maupun di datangi oleh para Caleg maupun pengurus Parpol itu tidak dapat dikategorikan sebagai orang yang terlibat dalam kampanye. Namun Bambang menegaskan, apabila dalam kenyataannya nanti ada Kades yang ikut-ikutan sebagai Tim Sukses maupun Tim Kampanye, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tegoran, bahkan sanksi yang tegas. Sebab tugas untuk menangkap seseorang dinyatakan melakukan pelanggaran Pemilu adalah aparat kepolisian, sementara pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan pihak aparat terkait apabila ditemukan pelanggaran Pemilu. ( Ren, Esha )