News Room, Kamis ( 02/05 ) Setelah melalui test tulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Saronggi pada tanggal 26 hingga 27 Mei 2013, dan melalui persaingan yang sangat ketat. Karena, dari 14 Desa di Kecamatan Saronggi diikuti 25 orang, sehingga Panwaslu Kecamatan setempat harus lebih selektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 serta agar para calon Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengerti akan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan. Hal tersebut diungkapkan Moh. Asim selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Saronggi Kamis (02/05). Berdasarkan hasil rapat bersama Panwaslu Kabupaten Sumenep, akhirnya pada tanggal 30 Mei 2013 kemarin telah ditetapkan yang lulus sebagai petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), yakni untuk Desa Pagarbatu, Taufikurrahman, M.PdI, Desa Tanjung, Fathorrahman, S.Pd, Desa Kebundadap Timur, Drs. H. Sahwatun, Desa Kebundadap Barat, Rudi Rusdiyanto, Desa Langsar, Sahara, Desa Saroka, Suwanto, Desa Tanamerah, Misjawi, Desa Saronggi, Rahmad Suwandi, Desa Juluk, Holis, Desa Nambakor, Kaharuddin, Desa Muangan, Siratul Muniri, Desa Aeng Tong-tong, Supandi, Desa Talang, Abd. Syakur, dan Desa Kambingan Timur, Abd. Halim. ( Murhasin, Fery )