Media Center, Jumat ( 10/03 ) Sejalan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) untuk seluruh elemen masyarakat wajib hukumnya. Bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah, berdasarkan Undang-Undang dan digunakan untuk keperluan daerah yang digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendapatan Pegelolaan Keuangan dan Aset (DPKKA), Drs. H. Imam Sukandi, MM kepada Media Center di ruang kerjanya, Jumat (10/03).
Menurutnya, pelayanan PBBP2 meliputi pendaftaran obyek pajak baru, mutasi obyek/subyek, pembetulan SPPT/SKPD/STP, pembatalan SPPT/SKPD/STP, pembuatan salinan SPPT/SKPD/STP, keberatan atas penunjukan sebagai wajib pajak, keberatan atas besarnya PBBP2 terutang, pengurangan atas besarnya pajak terutang, retribusi, pengurangan denda administrasi, penentuan kembali tanggal/saat jatuh tempo pembayaran, penundaan tanggal jatuh tempo pembayaran, SPOP dan pemberian informasi.
Selanjutnya bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pelayanan harus melengkapi persyaratan administrasi yang ditentukan sesuai dengan jenis pelayanan yang diajukan. ( JuP-01, Fer )