Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-10-2022
  • 939 Kali

Peduli Pekerja Rentan, Pemkab Sumenep Bantu BPJS Ketenagakerjaan

Media Center, Senin ( 31/10 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep mempunyai kepedulian terhadap keselamatan kerja masyarakat, buktinya pada tahun ini,  memberikan bantuan kepada ribuan pekerja rentan melalui kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. 

“Program ini, merupakan salah satu wujud Bismillah Melayani untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan memberikan bantuan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan,” kata Bupati Ra Achmad Fauzi di sela-sela Upacara Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep, di Halaman Kantor Bupati, Senin (31/10/2022).

Untuk itulah, melalui BPJS Ketenagakerjaan para pekerja rentan jelas mendapatkan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, sehingga mereka terlindungi saat mendapatkan musibah di program itu.

“Semoga, program BPJS Ketenagakerjaan berkenaan dengan keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja rentan bermanfaat untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Sumenep melaksanakan program pemberian bantuan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kabupaten setempat.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, pihaknya memberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.984 orang.

“Pekerja rentan yang didaftarkan kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain, tukang becak, Ojek Online (Ojol), nelayan, Asisten Rumah Tangga (ART) dan tukang bangunan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Ra Achmad Fauzi meluncurkan pemberian BPJS Ketenagakerjaan pada prosesi Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep, Sabtu (29/10/2022) kemarin, dan penyerahan bantuan secara simbolis kepada penerima dilakukan pada Upacara Hari Jadi ke-753 Kabupaten Sumenep, Senin (31/10/2022).

Jumlah penerima BPJS Ketenakerjaan ini, menyesuaikan dengan alokasi anggaran dana yang tersedia dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sangat penting untuk memberikan hak para pekerja, sehingga mendorong produktivitas para pekerja,” pungkas Abd. Rahman Riadi. ( Yasik, Fer )