Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-02-2011
  • 685 Kali

Pelaksanaan Musrenbangcam Di Kecamatan Dungkek

News Room, Senin ( 14/02 ) Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) diharapkan menghasilkan 3 hal penting, diantaranya menghasilkan rencana kerja pembangunan Kecamatan, menetapkan delegasi sebagai peserta Musrenbang tingkat Kabupaten, dan membuat berita acara pelaksanaan Musrenbang, baik peserta maupun hasil penetapan usulan, sebagai dukungan dokumen hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Menurut Ketua Tim Pengarah Musrenbang, diwakili Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Sumenep, Dra. Hj. Chosnol Chotimah, MM dasar hukum Musrenbang diantaranya adalah Undang-Undang Nomor : 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 414/II/2006, SE Ketua Bappenas Nomor : 008/MPM/01/2007 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan Musrenbang. Hj. Chosnol Chotimah menegaskan, perencanaan pembangunan dan usulan dari bawah (Desa dan Kelurahan) dalam mencapai transparansi, akuntabilitas, partisipatif dalam mencapai masyarakat yang kritis. Sementara Camat Dungkek, Sutikno, S.Sos, M.Si mengatakan, agar Tim Pengarah dari Sumenep betul-betul memperjuangkan usulan-usulan dari Kecamatan Dungkek, sebab Tim Pengarah merupakan Kepala Bidang dimasing-masing SKPD. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan diskusi Musrenbangcam untuk mempertemukan misi-misi Dinas Sektoral, khususnya Kepala UPT dengan RPJMD. ( JuP-16, Esha )