Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-01-2020
  • 1122 Kali

Pelaku Curwan Ditangkap Polres Sumenep

Media Center, Jumat ( 17/01 ) Sebanyak 6 (enam) pelaku Pencurian Hewan (Curwan) berupa sapi, ditangkap Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan itu atas Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/2020/JATIM/RES SMP, tanggal 13 Januari 2020, dengan tindak pidana pencurian hewan yang terjadi pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 sekira pukul 00.20 WIB.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kandang sapi milik Ainur Rosyi yang beralamat di Dusun No’om Timur Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih," kata Kapoles Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, S.I.K, saat konferensi pers hasil ungkap beberapa kasus, Jumat (17/1/2020).

Keenam tersangka itu berinisial ME, S, AH, MO, AL dan AB. Untuk tersangka AH dan MO warga Kecamatan Batuputih, sedangkan AL dan AB warga Kecamatan Batang-batang.

"Untuk Barang Bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina, sementara waktu dititiprawatkan kepada pemiliknya," ujarnya.

Keenam pelaku pencurian tersebut melakukan tindak pidana pencurian hewan dengan didasari oleh permasalahan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkasnya. ( Nita, Fer )