Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-12-2005
  • 511 Kali

PELAKU JUDI JENIS REMI DICIDUK PETUGAS

Sumenep-Infokom News Room : Polsek Ganding, Rabu kemarin (21/12), berhasil menciduk dua pelaku judi jenis remi. 2 tersangka itu, yakni Ahmad (45) warga Desa Cenlecen Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, dan Ahmad Siraj (28) warga Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding, saat ini mendekam di tahanan Polsek Ganding. Menurut Kapolsek Ganding, IPTU Sukrisnadi, dua tersangka itu ketahuan petugas saat asyik main remi di salah satu rumah warga Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding. Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat dan sudah melakukan penyanggongan sebelumnya, dengan mudah meringkus 2 tersangka tersebut. Sukrisnadi menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa 2 set kartu remi, dan alas duduk berupa kain, serta uang sebesar Rp. 42 ribu. Dan akibat perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.( Nita, Esha )