Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2021
  • 599 Kali

Pelaku Pembunuh Bocah 4 Tahun Meringkuk Di Tahanan Mapolres Sumenep

Media Center, Kamis ( 29/04 ) Pelaku pembunuhan terhadap Selvy Nur Indah Sari, bocah berusia 4 tahun asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya meringkuk di tahanan Mapolres setempat.

Identitas sang pelaku itu seorang perempuan berinisial SL, yang tak lain masih kerabat korban dan tempat tinggalnya hanya berjarak beberapa meter saja di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman, S.I.K menjelaskan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kini tersangka kita amankan untuk menjalani proses hukum," tutur Kapolres Sumenep saat Konferensi Pers, Kamis (29/04/2021).

Ia memaparkan, sesuai hasil pemeriksaan bahwa tersangka meluncurkan aksi kejinya karena tergiur perhiasan yang dipakai korban. Namun, pembunuhan terjadi lantaran rasa dendam tersangka terhadap ibu korban yang dianggap ada hubungan gelap dengan suaminya.

"Korban dibekap di rumah tersangka dengan mata ditutup pakai kain hitam, lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sumur tua dekat pantai di Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten. Saat dibuang korban dalam kondisi masih hidup yang sempat merengek memanggil "'mama'," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya sebuah karung, dua buah kerudung, rok pendek, kaos lengan pendek, kaos singlet, celana dalam, satu unit sepeda motor, perhiasan anting dan uang tunai senilai Rp4 juta hasil penjualan perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkapnya. ( Nita, Fer )