Media Center, Selasa ( 02/05 ) Aparat Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku berinisial ME, umur 73 tahun, seorang pensiunan alamat Desa Angon-angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, diamankan pada 15 April 2023 di rumahnya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H., mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), usia 11 tahun berjalan kaki ke rumah temannya langsung dihampiri dan ditarik oleh pelaku.
Selanjutnya dibawa ke rumahnya dan mulut korban dibekap, sehingga korban berteriak dan menangis, saat itu ME melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku meluncurkan aksi bejatnya di dalam kamarnya sanbil mengancam korban kalau memberitahukan kepada orang lain," terang Widiarti, Selasa (02/05/2023).
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya ibu korban langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut Polsek Kangean Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda, satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku ME bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya. ( Nita, Fer )