News Room, Rabu ( 29/04 ) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2009 Kabupaten Sumenep akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sapeken ke Polres Sumenep. Panwaslu Sumenep akan melimpahkan berkas dugaan pelanggaran Pileg tersebut pada hari Rabu (29/04). Ketua Panwsalu Kabupaten Sumenep, Drs. H. Bambang Hermanto, M.Si mengatakan, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan para saksi partai politik serta KPUD, pihaknya menilai kasus pelanggaran Pileg di Kecamatan Sapeken termasuk tindak pidana Pemilu. Dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Sapeken dalam menjalankan tugasnya itu tidak sesuai dengan prosedur. â€ÂAdapun dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota PPK Sapeken itu adalah melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan yang tidak sesuai prosedur, menghilangkan formulir plano rekapitulasi suara tingkat Kecamatan, dan menghilangkan kertas segel, sehingga kotak suara tidak bersegel. Padahal, dari KPUD Sumenep telah pengiriman kertas segel itu lengkap semuanya,â€Âtegasnya. H. Bambang Hermanto menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa memeriksa anggota PPK Sapeken, sebab dua anggota PPK Sapeken hingga tiga kali pemanggilan tidak datang. Namun yang jelas, meski tidak ada tanggapan dari anggota PPK Sapeken, Panwaslu menilai hasil kajian Pileg di Kecamatan setempat melanggar ketentuan yang berlaku. ( Yasik, Esha )