Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-02-2011
  • 569 Kali

Pemantapan Dan Peningkatan Kinerja Aparatur Desa

News Room, Jum’at ( 18/02 ) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, tugas dan tupoksi Kepala Desa beserta aparaturnya menyelenggarakan pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik. Hal itu disampaikan Camat Dungkek, Sutikno, S.Sos, M.Si pada acara pemantapan aparatur Desa, Kamis kemarin (17/02) di Balai Desa Dungkek. Sutikno mengatakan, tujuan pemantapan ini diantaranya Kepala Desa beserta jajarannya bisa melaksanakan tugas sesuai beban kerja, meningkatkan keterpaduan yang lebih mapan dalam penanganan pembangunan yang masuk ke Desa Dungkek, tingkatkan kinerja aparatur Desa, dan harus ada struktur aparatur Desa, serta skala prioritas pembangunan. Sementara itu Kasie Pemerintahan Kecamatan Dungkek, Asirullah menekankan, agar Balai Desa Dungkek dibuka setiap jam kerja, dan memfungsikan Balai Desa secara optimal, sehingga keberadaannya betul-betul memberikan manfaat dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Selain itu juga menyinggung tugas Sekretaris Desa, diantaranya mencatat serta mempersiapkan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan, seperti masalah KTP, KSK, perkawinan, permintaan dari masyarakat baik surat keterangan lahir dan pindah, membantu Kepala Desa dalam penanganan pembangunan, baik program PNPM-MP, bantuan dari Dinas terkait, Badan dan Kantor Kabupaten Sumenep. Khusus TP-APD dan ADD Sekretaris Desa harus mempersiapkan administrasi, sehingga dapat membawa dampak bagi kesejahteraan masyarakat. ( JuP-16, Esha )