Sumenep-Kominfo News Room : Untuk menyelesaikan persoalan pemasangan listrik illegal bagi 400 KK masyarakat di Kecamatan Arjasa, akhirnya Komisi C DPRD Sumenep, PLN Cabang Pamekasan, PLN Ranting Sumenep dan Kuasa Hukum masyarakat Arjasa menggelar pertemuan, Kamis pagi (20/09). Ditemui disela-sela pertemuan tersebut, anggota Komisi C DPRD Sumenep, Malik Effendi, SH menuturkan, pihak yang memprakarsai penyambungan listrik bagi 400 warga masyarakat Sapeken itu untuk diproses secara hukum, mengingat penyambungan tersebut termasuk tindakan kriminal yang melanggar hukum. Namun yang terpenting dalam menyelesaikan masalah tersebut, PLN tidak serta merta memutuskan jaringan listrik, sebaiknya PLN melakukan pendekatan kepada pihak pemrakarsa untuk meminta biaya penyambungan bagi 400 pelanggan tersebut termasuk dendanya, sebab mereka telah membayar biaya penyambungan. Sementara Asisten Manejer Distribui PLN Pamekasan, Bintoro Suro Sudibyo menegaskan, pihaknya akan mematuhi aturan untuk menertibkan pelanggan liar dan tagihan susulan, sedangkan untuk melegalkan 400 pelanggan illegal tersebut pihaknya akan melihat kekuatan kapasitas mesin PLN di Kecamatan Arjasa, apakah memungkinkan menambah jaringan atau sebaiknya. Sedangkan untuk pelegalan 400 pelanggan illegal pihaknya akan melakukan secara bertahap dan prosesnya sama dengan pemasangan jaringan listrik baru. Bintoro Suro Sudibyo menambahkan, pihaknya tetap akan memproses secara hukum terhadap pelanggan liar, jika mereka tidak menyetujui poin-poin kesepakatan tersebut. Terkait dengan pihak pemrakarsa penyambungan tersebut, pihaknya telah menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. ( Yasik, Esha )