News Room, Jum’at ( 18/07 ) Sebagai bentuk kepedulian terhadap petani garam, PT. Garam (Persero) Kalianget memberikan hak garap sejumlah lahan pegaraman milik PT.Garam untuk masyarakat petani garam yang tergabung dalam Yayasan Al Jihad. Dalam merealisasikan hal tersebut, Kamis siang (17/07) di Ruang Utama Kantor PT. Garam Kalianget, dikumpulkan para petani yang akan menggarap lahan dengan bentuk syukuran dengan mengundang salah seorang Kiai Kharismatik Sumenep, KH. Said Abdullah. Namun dalam pelaksanaannya sempat ada insiden kecil dari beberapa petani garam yang merasa tidak puas dengan pembagian lahan yang dilakukan oleh pengurus Al Jihad. Bahkan para petani garam tersebut juga menganggap PT. Garam pilih kasih dalam pemberian lahan kepada petani. Akhirnya beberapa petani garam yang tidak puas tersebut dipertemukan dengan pengurus Al Jihad dan dari PT. Garam sendiri. Disalah satu ruangan kantor PT. Garam. Setelah sempat ada ketegangan beberapa saat, akhirnya disepakati untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap tuntutan petani tersebut melalui Yayasan Al Jihad. Direktur Utama PT. Garam (Persero) Kalianget, Slamet Untung Iradenta ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan usai pertemuan tersebut mengaku, kejadian tersebut bukan masalah yang terlalu, namun hanya persoalan biasa dalam situasi seperti itu. â€ÂKita hanya tinggal meningkatkan komunikasi saja, agar terjadi pengertian diantara sesama. Saya melihat dan memperhatiakan situasi seperti ini merupakan bentuk komonikasi yang kurang dari semuanya. Tergantung persepsi masing-masing. Makanya semangat dari kami mengajak ketua kelompok tani untuk tetap menegakkan prinsip-prinsip organisasi.â€Âujar Slamet Untung. Karena itu tegas Slamet, pihaknya minta yayasan melakukan prinsip organisasi dengan baik, dan tidak hanya Ketua saja, tapi anggota juga memiliki kewenangan didalamnya. Sebetulnya PT. Garam sebagai posisi pemilik melakukan itu sebagai bentuk sosial responsibility perusahaan kepada lingkungan yang tidak hanya di Sumenep, tapi juga untuk petani di Pamekasan dan Sampang. Sementara Kabag Hukum PT. Garam, H. RB. Moh. Farid Sahid, SH, MH mengaku, pelaksanaan kerjasama dengan petani garam Al Jihad sudah sejak tahun 2000 sampai dengan 2006. Namun tahun 2008 ini kembali dilakukan perjanjian kepada eks pemilik, semua perjanjian, seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun rupanya ada sekelompok kecil dalam penandatangan itu yang tidak puas. â€ÂSebenarnya itu urusan organisasi. Mereka yang mendata anggotanya, di plot lokasi-lokasi yang diadakan kerjasama. Nah, dasar usulan itulah yang kita verifikasi dan dilakukan perjanjian.â€Âujar mantan Kabag Humas PT. Garam ini. Jika petani malah minta pertanggung jawaban PT. Garam itu tidak benar, karena itu masalah internal Al Jihad, karena miss komunikasi saja. Lahan yang disiapkan menurut Farid Sahid sebanyak 140 hektar yang di floting ke anggota Al Jihad melalui Ketuanya sesuai kontrak yang harus terbitkan sebanyak 132 petani, namun ada 15 orang yang mengaku tidak puas. Tapi sebagian besar sudah. Namun tegas Farid, persoalan tersebut tetap di perhatikan. Dan pihaknya minta persoalan tersebut diselesaikan Ketua bersama anggota Al Jihad. ( Ren, Esha )