Sumenep-Kominfo News Room : Pembahasan perubahan Tata Tertib bagi anggota DPRD Sumenep berjalan cukup alot, sebab ada beberapa Tata Tertib yang meruncing pembahasannya, diantaranya soal Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota Dewan. Dengan adanya dua versi tentang Tata Tertib PAW, menginginkan masalah PAW itu ditangani DPRD dan proses PAW yang menangani Partai Politik, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep memutuskan untuk berkonsultasi dengan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPR-RI di Jakarta. Melalui telepon selulernya, Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD Sumenep, Drs. H. Kamalil Ersyad, M.Pd mengatakan, perbedaan pendapat soal proses PAW memang sangat kuat, sehingga Pansus tidak bisa memutuskan sendiri. Namun, setelah berkonsultasi dengan BKD DPR-RI ternyata proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota Dewan memang merupakan kewenangan Partai Politik, sebab lembaga DPRD dalam hal ini Pimpinan Dewan tidak memiliki kewenangan apapun, selain hanya meneruskan proses secara administrasi setelah ada keputusan final dari partai politiknya. H. Kamalil Ersyad menerangkan, anggota Pansus juga mengkonsultasikan beberapa pasal yang krusial, diantaranya tentang kewenangan Panitia Anggaran dan Komisi-komisi dalam pembahasan APBD, mengingat saat ini antara Komisi dan Panitia Anggaran (Panggar) terkesan ada tumpang tindih dalam pembahasan APBD, selain itu pasal lainnya tentang tugas dan fungsi Pimpinan DPRD termasuk juga tugas Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD. ( Yasik, Esha )