Sumenep-Kominfo News Room : Dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kecamatan Kangayan menggelar sosialisasi pembentukan BPD masa bhakti 2007-2013 di Kecamatan setempat, Kamis kemarin (16/08). Camat Kangayan, Sunaryo, S.Sos mengatakan, pelaksanaan pemerintahan desa dan pembangunan bisa berjalan baik, jika koordiansi dan kerjasama antara BPD dengan pemerintah Desa berjalan baik, bahkan dengan terbangunnya koordinasi tersebut bisa secepatnya menyelesaikan permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Selian itu BPD dalam melaksanakan tugas jangan sampai bersinggungan dengan Kepala Desa, sebab BPD merupakan mitra kerja Kepala Desa dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa. Sunaryo berharap, panitia dalam pembentukan BPD periode 2007-2013 itu hendaknya memperhatikan unsur keterwakilan dari masing-masing Dusun di Desa, sehingga keanggotaan BPD melibatkan semua pihak. Sementara itu kegiatan tersebut melibatkan Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. ( Yasik, Esha )