Sumenep Kominfo News Room : Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ) SDN Sepanjang VI Kecamatan Sapeken menempati rumah Kepala Sekolah, pasalnya sejak bulan Agustus tahun 2006 yang lalu, masyarakat yakni pemilik tanah menyegel banguan sekolah tersebut. Anggota Komisi D DPRD Sumenep, Badrul Aini mengemukakan, pemilik tanah akan mengijinkan aktivitas KBM SDN Sepanjang VI menempati bangunan sekolah, jika ada ganti rugi pembebasan tanah. Padahal masyarakat pemilik tanah telah mengajukan agar keinginannya itu mendapat respon dari Instsai terkait, karena bangunan Sekolah SDN Sepanjang VI menempati tanahnya selama 30 tahun, namun hingga saat ini belum ada kejelasan proses pembebasan tanah tersebut. Badrul Aini mengaharapkan, agar Instansi terkait segera mengambil langkah, mengingat kegiatan KBM SDN Sepanjnag VI tidak berjalan optimal jika KBM itu berlangsung di rumah Kepala Sekolah. Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep H. Moh. Rais, S.Pd. M.Si meminta kepada masyarakat pemilik tanah untuk bersikap sabar, karena pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolah Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Sumenep untuk proses pembebasan tanahnya. Namun yang jelas Pemerintah Daerah berkomitmen dalam persoalan ini dan tidak akan merugikan masyarakat, karena itu pihaknya berharap, untuk kelancaran KMB selama proses pembebasan tanah berjalan, hendaknya masyarakat pemilik tanah membuka kembali gedung sekolah tersebut demi kepentingan masyarakat setempat. H. Moh. Rais mengakui KBM yang berlangsung di rumah Kepala Sekolah akibtanya tidak bisa berjalan maksimal, padahal gedung Sekolah SDN Sepanjang VI kondisinya masih bagus dan layak untuk kegiatan KBM. ( Yasik, Soek )