News Room, Kamis (24/01) Belum cairnya biaya persiapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur yang direncanakan pada Juli 2008 mendatang, membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Sumenep tidak bisa bekerja maksimal, utamanya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Karena hingga saat ini, pembentukan PPK dan PPS di Kabupaten Sumenep belum kelar dilakukan KPUD Sumenep. Ketua KPUD Sumenep, Moh. Toha, ST, MH, mengatakan, pembentukan PPK dan PPS memang merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh masing-masing KPUD. Namun realita dibawah, KPUD Sumenep tidak bisa menyelesaikan keseluruhan, karena dari 27 Kecamatan yang ada, 7 Kecamatan Kepulauan belum lakukan pembentukan. Padahal, batas pembentukan PPK dan PPS hingga akhir Januari 2008. Toha menerangkan, bahwa kendala belum dibentuknya PPK dan PPS di kepulauan, karena letak geografis yang tidak memungkinkan anggota KPUD untuk meluncur ke kepulauan, mengingat cuaca laut selama Januari masih buruk, sehingga tidak ada kapal yang berani berlayar, apalagi Kecamatan Kepuluauan masih memiliki pulau-pulau desa yang membuat KPUD merasa kesulitan untuk melaksanakan tugas sesuai jadwal. Disamping itu Toha menandaskan, yang menjadi kendala yang paling utama terhambatnya pembentukan PPK dan PPS di kepulauan, yakni hingga saat ini pembiayaan pelaksanaan Pilgub itu tidak kunjung cair, sehingga semua KPUD mengeluh untuk melaksanakan instruksi tersebut. Toha lebih lanjut menjelaskan, meskipun biaya pelaksanaan Pilgub belum cair, pihaknya akan tetap konsekwen melaksanakan tugas tepat pada waktunya. Hal ini terbukti, saat ini para calon anggota PPK dan PPS sudah menjalani test tulis, sebagai rangkaian penetapan anggota PPK dan PPS. Adapun jumlah PPK yang akan diambil sebanyak 135 orang, karena jumlah Kecamatan di Kabupaten Sumenep sebanyak 27, baik daratan maupun kepulauan, yang akan ditempatkan masing-masing 5 orang. Sedangkan PPS akan diambil sebanyak 996 orang, dari 332 desa atau masing-masing desa akan ditempatkan 3 orang anggota PPS. Toha menambahkan, untuk wilayah kepulauan, berdasarkan rekomendasi dari KPUD Jawa Timur melalui Faxsimile yang diterimanya, bahwa 7 Kecamatan kepulauan ada perlakuan khusus, yakni diberikan perpanjangan waktu dalam pembentukan PPK dan PPS. Namun, perpanjangan berapa hari itu belum ditetapkan, karena masih akan dibicarakan dalam rapat pleno. ( Nita, Soek )